Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Oct 2020 18:12 WIB ·

Dirapel, Insentif Guru Ngaji dan Madin Langsung “Cair” 6 bulan


Dirapel, Insentif Guru Ngaji dan Madin Langsung “Cair” 6 bulan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Insentif Guru Ngaji dan Madin yang kini menjadi jaring pengaman sosial (JPS) tahap II dan III akhirnya cair setelah tertunda beberapa bulan.

Berbeda dengan sebelumnya, dimana pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, kali ini insentif sebesar Rp.200.000,- per bulan itu, dirapel hingga enam bulan.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, terdapat sebanyak 8.921 guru ngaji dan Madin di Bangkalan yang menerima insentif itu.

“Tiap bulannya menerima Rp 200 ribu jika dikalikan 6 totalnya Rp 1,2 juta setiap orang,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ra Latif itu berharap, insentif tersebut bisa bermanfaat bagi guru madin dan ngaji yang terdampak Covid-19 secara ekonomi.

“Dengan insentif ini, para pengajar juga diharapkan dapat terus memberikan ilmunya pada murid/santri hingga pelosok,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Bambang Budi Mustika mengatakan, hingga saat ini masih banyak guru ngaji dan madin yang belum ter-cover dalam bantuan JPS tersebut.

Menurutnya, ada sekitar 24 ribu guru ngaji dan madin di Bangkalan, namun yang bisa dicover program tersebut hanya 8.921 orang.

“Kami punya 24 ribu guru ngaji dan madin, tapi yang bisa dicover masih 8.921, karena keterbatasan anggaran,” ucapnya. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL