BANGKALAN,Lingkarjatim.com,– Lembaga Bantuan Hukum Tjakraningrat menyoal Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan yang berbelit-belit. Kritikan itu disampaikan Ketua LHB Tjakraningrat Bangkalan, Jimhur Saros setelah mengalami sendiri buruknya pelayanan di kantor BPN.
Jimhur menuturkan hari ini, Kamis (12/9). Dirinya menyambangi kantor BPN untuk menanyakan perkembangan sertifikat tanah milik Hajah Asunah.
Asunah merupakan warga Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal. Dengan bantuan hukum LBH Tjakraningrat, Asunah menang gugatan di pengadilan, soal tanahnya seluas 528 meter persegi yang tiba-tiba bersertifikat ganda atau nama Haji Burhanuddin.
Asunah menang gugatan pada 28 Mei 2018 dan pengadilan memerintahkan BPN untuk mencabut sertifikat milik Burhanuddin. Jimhur kaget karena amar putusan tak kunjung dieksekusi oleh pegawai BPN Bangkalan.
“Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan, dan memerintahkan agar BPN menutup sertifikat tersebut. Dan harus memproses permohonan sertpikat atas nama Asunah,” kata dia.
Menanggapi kritikan itu, Syaifuddin, kasi penanganan masalah dan pengembalian, mengklaim bahwa saat ini dirinya tinggal menunggu permohonan baru sertifikat dari Hj Asunah. Setelah ada pengajuan barulah sertifikat baru akan diproses.
“Kalau proses hukumnya sudah selsai, SK pembatalanya sudah kami terima dan tinggal menunggu permohonan itu,” klaimnya.
Dia juga mengatakan bahwa proses pembuatan sertipikat sudah tidak lagi ada pungli, sebab mekanisme pembayaran sudah melibatkan pihak Bank.
“Jadi kalau sudah rampung Surat perintah setornya (SPS) baru disitu awal proses penertiban sertipikat. Mengapa kok ada yang bilang mahal, karena pemohon terkadang menggunakan biro jasa,” ujar dia. (Muhlis)