Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 27 Jul 2018 10:38 WIB ·

Diduga Selewengkan Dana APBDes 2016, Kades Sawahan Sidoarjo Ditahan


Foto surat SP2HP dugaan penyelwengan dana apbdes 2016 oleh kades sawahan Perbesar

Foto surat SP2HP dugaan penyelwengan dana apbdes 2016 oleh kades sawahan

Foto surat SP2HP dugaan penyelwengan dana APBDes 2016 oleh Kades Sawahan

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Desas desus penahanan Kepala Desa (Kades) Sawahan, Kecamatan Porong, Aris, membuat geger warganya lantarah sang kades tidak kembali ke rumah usai menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo atas kasus dugaan korupsi APBDes 2016, pada Kamis Sore (26/7/2018).

Diketahui sebelumnya Kades Sawahan Aris telah dilaporkan ke unit Tipidkor Polresta Sidoarjo oleh Anggota BPD Sawahan atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2016.

Bahkan per-tanggal 10 Juli 2018 statusnya sudah dinaikkan oleh penyidik menjadi tersangka.

Salah satu anggota BPD Sawahan yang enggan disebut namanya mengatakan dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades Sawahan ini bermula dari adanya proyek Desa berupa peninggian Jalan yang berada di dua lokasi yakni RW 1 dan RW 2.

“Saat itu tanpa ada musyawarah apapun dengan warga tiba-tiba ada penggarapan dan saat itu dikerjakan oleh kakak ipar pak lurah sendiri,” terangnya.

Dipaparkannya, proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 tersebut di LPJ kan pada bulan April 2017 oleh sang Kades.

Dalam laporan tersebut, proyek peninggian Jalan tersebut volumenya 1700x4x40 artinya panjang peninggian jalan di RW 2 itu adalah 1700 M. sedangkan di RW 1 panjang pekerjaannya 213 M dengan total anggaran Rp 400 Juta

“Merasa ada kejanggalan dengan laporan yang dibuat Kades ini, akhirnya dengan beberapa warga kami melakukan pengukuran, dan ternyata panjang proyeknya hanya 700 m,” tutupnya.

Sementara itu Kades Sawahan Aris saat dikonfirmasi di rumahnya (21/7/2018) lalu, enggan berkomentar terkait kasus yang menimpanya. Saat itu pihaknya mengarahkan ke pengacaranya untuk wawancara.

Kuasa hukum Aris, Mursid Mudiantoro mengatakan, proyek tersebut dananya sudah dianggarkan dalam APBDes dan pengadaannya sudah melewati proses pelelangan dan sudah di pihak ketigakan.

“Proyek ini pengadaan tahun 2016 jadi sudah lama,” katanya saat dihubungi lewat selulernya.

Menurut dia, seharusnya pekerjaan yang sudah selesai dilakukan audit oleh Inspektorat agar nantinya diketahui kerugian atau kelebihan anggaran disampaikan ke pihak pelaksana.

“Jadi harus ada pengawasan administrasi,  bukan tiba-tiba dilaporkan terus polisi melakukan penyelidikan seperti ini,” ucapnya.

Kepala Desa itu lanjut dia, merupakan pejabat tertinggi di Desa dan untuk urusan pembangunan sudah ada kepala urusan pembangunan yang mengurus hal tersebut.

“Kalau hal seperti ini sering terjadi bukan tidak mungkin banyak Desa yang merasa takut melaksanakan pembangunan,” tukasnya.

Dari pantauan,  kepastian dari penahanan Kades Sawahan Aris oleh penyidik Polresta Sidoarjo belum didapatkan, setiap anggota yang ditanyakan tentang masalah tersebut enggan memberi komentar.

Namun, terlihat ada seorang perempuan yang diduga isteri tersangka bersama dua lelaki meninggalkan Polresta Sidoarjo.(Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA