Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 29 Nov 2018 12:17 WIB ·

Diduga Korupsi, Pelaksana Lapangan Pengawas Proyek TPST DLHK Sidoarjo Ditahan


Tersangka saat hendak ditahan oleh kejaksaan sidoarjo Perbesar

Tersangka saat hendak ditahan oleh kejaksaan sidoarjo

Tersangka saat hendak ditahan oleh Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan tersangka dugaan korupsi proyek pekerjaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Sidoarjo.

Satu tersangka yang dijebloskan ke Lapas Delta Sidoarjo yaitu Ari Lukmanul Hakim. Ia merupakan pelaksana lapangan konsultan pengawas proyek pekerjaan itu.

“Hari ini, kami putuskan juga untuk ditahan,” kata Adi Harsanto, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Kamis (29/11/2018).

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Awalnya sebagai saksi, karena sudah cukup bukti lalu kami tingkatkan sebagai tersangka. Lalu kami tahan,” paparnya.

Adi menjelaskan peran tersangka dalam proyek pembangunan TPST itu sebagai pelaksana lapangan konsultan pengawas yang bertugas mengelurakan rekomendasi proyek selesai atau tidak.

Namun, tersangka melalui kewenangannya melaporkan sudah selesai, padahal pekerjaan yang seharusnya selesai dan diserahkan pada tahun 2017 itu belum selesai.

“Itu padahal belum selesai itu ada keterlambatan dan spesfikasi yang tidak sesuai, tapi tetap diloloskan,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo 18, dan pasal 3 ayat 1 jo 18 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan TPST DLHK Sidoarjo tahun anggaran 2017 yang dikerjakan di tiga tempat di wilayah Sidoarjo yiatu di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kecamatan Krian dan Kecamatan Taman yang menelan anggaran senilai Rp. 586 juta.

Sebelumnya sudah menjerat dua tersangka dan ditahan. Keduanya Abdul Manan, rekanan  dan Nur Rachmad, Kasi Angkutan DLHK Sidoarjo yang juga sebagai pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Keduanya lebih dulu ditahan di Lapas Delta Sidoarjo dalam dugaan korupsi proyek yang seharusnya selesai pada tahun 2017, namun baru diselesaikan di tahun 2018 meski anggaran proyek sudah terbayar lebih dulu. (Mam/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL