Nasional, Lingkarjatim.com,- Menkopolhukam Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya menanggapi keterangan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) prihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Menurut Mahfud info dari Denny Indrayana ini dianggap sebagai preseden buruk karena dianggap membocorkan rahasia negara.
Bahkan Menteri asal Pulau Madura ini meminta polisi agar menyelidiki sumber informasi yang di maksud Denny agar tidak menjadi spekulasi atau fitnah.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” tulisnya seraya membagi berita detik tentang keterangan Denny Indrayana yang menyebutkan bahwa MK putuskan pemilu coblos partai.
Berikut berita lengkapnya yang dirilis media Detik pada Minggu (28/05/23) dengan judul “Denny Indrayana sebut MK putuskan Pemilu Coblos Partai, begini kata jubir,” yang di bagikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.