SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sedikitnya ada 20 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo sebagai rumah restorative justice. Namun, hanya perkara pidana ringan yang menjadi ranah rumah restorative justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menyampaikan, ada tiga syarat prinsip keadilan restorative yang bisa ditempuh. Yakni pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2,5 juta. Jika tiga unsur itu terpenuhi, maka perkara pidana dapat dilakukan di rumah restorative justice tanpa masuk ruang pengadilan.
“Dalam restorative justice ini ada upaya bagaimana menyelesaikan penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan, artinya tanpa dibawa keranah pemeriksaan di pengadilan,” ujar Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat meresmikan rumah restorative justice di kKelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Senin (06/06/2022).
Kata Amiati, konsep restorative justice menitik beratkan pada perdamaian suatu perkara pidana. Bukan lagi pemberian sangsi pidana. Oleh karenannya dalam konsep restorative justice melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan sebagai mediasi para pihak yang berperkara.
“Jadi bukan semata-mata menghukum orang agar dihukum pidananya karena berbuat salah tetapi diupayakan bagaimana bisa menerapkan sehumanisme mungkin penyelesaian perkara melalui proses musyawarah yang melibatkan tersangka, korban dan keluarganya serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur pemerintahan,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyampaikan tahun 2022 ini, terdapat 2 perkara yang telah dilakukan restorative justice oleh Kejari Sidoarjo. Dia berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui rumah restorative justice.
“Yang akan datang juga akan ada restorasi perkara Narkoba dan juga rehabilitas, saya minta kepada bapak bupati rencana kedepan kita akan membentuk rumah rehabilitasi pengguna Narkoba, saya minta gedung yang tidak terpakai untuk dipakai sebagai rumah rehabilitasi pengguna Narkoba,” katanya singkat.