Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 Nov 2021 12:02 WIB ·

Demo Pemkab Bangkalan, Gelora Persoalkan Rangkap Jabatan Sekda Bangkalan


Demo Pemkab Bangkalan, Gelora Persoalkan Rangkap Jabatan Sekda Bangkalan Perbesar

Peserta aksi saat melakukan orasi di depan gedung pemkab Bangkalan, Foto: Moh Ikhsan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Gerakan Loyalis Perubahan (Gelora) Bangkalan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Selasa (02/11/2021).

Mereka mempersoalkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan yang saat ini merangkap jabatan sebagai komisaris BUMD (PT Sumberdaya Perseroda).

Direktur Gelora, Munawir mengatakan, selama tiga tahun kepemimpinan, Bupati Bangkalan belum ada indikasi positif yang memperlihatkan kemajuan Bangkalan khususnya dalam penataan birokrasi.

Menurutnya, kondisi birokrasi di Bangkalan masih amburadul, hal itu terlihat dari adanya praktek rangkap jabatan di dalam pemerintahan Bangkalan yang dalam hal ini adalah sekda Bangkalan.

Munawir menjelaskan, sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, tidak diperbolehkan pelayan publik rangkap jabatan.

Kemudian dalam undang-undang nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD juga tidak diperbolehkan rangkap jabatan bagi orang yang sedang melaksanakan pelayanan publik.

Lalu dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2007 tentang pegawai negeri sipil (PNS) juga tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Sementara posisi sekda Bangkalan adalah PNS. Maka tidak baik sebagai pejabat negara menerobos berbagai aturan dan undang-undang.

“Kami ingin menyoal apa relevansinya rangkap jabatan ini dipraktekkan, sementara selama tiga tahun kepemimpinan Bupati Bangkalan tidak terlihat dampaknya. Bahkan di berbagai macam dinas masih kocar-kacir. Kok bisa mempraktekkan hal yang semacam ini. Kalaupun tidak berbicara aturan hukum dan undang-undang, mampukah sekda ini mengatur dua instansi yang berbeda, yang sama besar dan sama pentingnya?,” Katanya.

Seperti diketahui bersama, kata dia, di lingkungan pemerintahan saja sudah tidak mampu membuat perubahan, apalagi rangkap jabatan yang secara jelas menabrak aturan perundang-undangan.

“Di lingkungan pemerintahan saja masih tidak mampu mengkondisikan ditambah lagi dengan rangkap jabatan, bagaimana jadinya nanti,” katanya

Dia mengaku akan terus melakukan aksi ke pemkab Bangkalan untuk mengawal permasalahan tersebut, sebab kata dia, pada aksi kali ini tidak ditemui oleh pejabat yang memiliki kapasitas untuk menjawab persoalan tersebut.

“Karena yang menemui tadi tidak memiliki kapasitas dalam persoalan ini, kami memilih untuk tidak berdialog, tapi kami akan kembali kesini, entah dua minggu sekali atau bagaimana nanti, intinya kami punya jadwal sekitar 5 bulan aksi di pemkab ini,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL