Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Jul 2020 19:31 WIB ·

Datangi Polda Jatim, Kuasa Hukum Pelapor Kasus Galian C Bira Timur Sampang Serahkan Bukti Tambahan


Datangi Polda Jatim, Kuasa Hukum Pelapor Kasus Galian C Bira Timur Sampang Serahkan Bukti Tambahan Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi Nusantara (LBH-JANUR) selaku kuasa hukum Pelapor Dugaan Pertambangan Galian C ilegal di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang menyerahkan berkas bukti tambahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Senin (06/07/20).

Hal tersebut disampaikan Holdan SH selaku Kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa dalam berkas bukti tambahan perkara berisi sejumlah temuan aktivitas pertambangan galian c didaerah yang menjadi objek kaporan.

“Ada beberapa bukti tambahan, salah satunya dokumentasi aktivitas pertambangan galian c dan penggilingan sirtu, yang dikemas dalam satu paket tambahan,” katanya.

“Lima lembar bukti, dan sekitar 10 foto aktivitas galian c,” timpalnya.

Dikatakannya, dalam gambar dokumentasi kegiatan pertambangan galian c tersebut terlihat jelas tentang kerusakan lingkungan termasuk polusi udara, bahkan sejumlah alat berat melakukan pertambangan lengkap dengan operator produksi.

“Nampak jelas kegiatan pertambangan yang sedang aktif, padahal aktivitas itu diduga kuat tidak mengantongi izin usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum laporan dugaan tersebut hingga selesai, hal tersebut diungkapkannya sebagai langkah mempermudah Ditreskrimsus Polda Jatim dalam proses penyelidikan.

“Dan menurut informasi yang berkembang diinternal polda, laporan ini sudah berada di meja Ditreskrimsus untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah warga dari dua dusun di Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang didampingi kuasa hukumnya melaporkan kegiatan pertambangan Galian C kepada Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kamis (25/06/20).

Dalam laporan dengan nomor register B/1742/VI/20/SPKT itu, pelapor menyebutkan adanya dua lokasi aktivitas pertambangan galian C diduga kuat tidak memiliki izin usaha, selain itu kegiatan pertambangan galian c tersebut merusak keadaan lingkungan hidup masyarakat setempat. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA