PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pencairan dana Bantuan Politik (Banpol) tahap dua Kabupaten Pamekasan, terhambat. Ini disebabkan DPRD Pamekasan belum memiliki pimpinan definitif.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan, Abdul Muin mengatakan khusus tahun ini pencairan dana Banpol dicairkan dalam dua tahap, karena ada pemilu presiden dan pemilu legislatif.
“Untuk tahap pertama sudah cair diawal tahun 2019 kemarin, sementata untuk tahap kedua belum karena masih menunggu ketua DPRD Pamekasan definitif,” kata dia, Kamis (26/9).
Menurut dia, hasil pileg April lalu, menyebabkan sejumlah parpol tidak lagi mendapatkan banpol tahap kedua dan ada pula Parpol yang mendapatkan di pencairan tahap kedua walaupun saat pencairan tahap pertama tidak memperolehnya.
“Contohbya PDIP, di pencairan tahap pertama dapat Banpol, namun di tahap kedua tidak lagi mendapatkan, karena tidak mempunyai kursi di DPRD Pamekasan periode 2019-2024,” ujar dia.
Sebaliknya Partai Perindo, akan mendapatkan dana Banpol di pencairan tahap kedua, walaupun ditahap pertama tak masuk partai penerima.
“Karena Perindo di periode 2014-2019 tidak memperoleh kursi dan baru punya kursi di DPRD di periode 2019-2024,” kata dia.
Adapun dana bantuan tersebut nominalnya sekitar 1.900 rupiah per suara dari masing-masing perolehan suara partai pemenang yang ada di wilayah pemerinathan Kabupaten Pamekasan. (Supyanto Efendi)