Dia menegaskan, ada dua TPS yang direkomendasikan untuk HU di tingkat Kecamatan, sementara sisanya masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pengawas di masing-masing TPS.
“Sementara masih dua apa tiga gitu yang pasti ya, sisanya masih butuh keterangan lebih lanjut dari pengawas TPS kami, untuk menentukan apakah itu terjadi pelanggan? Kalau terjadi pelanggaran, apakah dihitung ulang atau harus ke pemungutan suara ulang?, atau tidak ada pelanggaran,” Pungkasnya. (Udin/Hasin)