SUMENEP, Lingkarjatim.com – Warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nyatanya hingga saat ini masih banyak yang melakukan penceraian.
Data di Pengadilan Agama Kelas IIB Sumenep, sedikitnya ada 1.556 warga Sumenep sejak Januari hingga September 2018 yang melakukan permohonan talak. Sedangkan yang melakukan cerai talak sendiri ada 507 kasus. Sementara cerai gugat 658 kasus, dan isbat nikah ada 300 kasus, sisanya terdiri dari berbagai kasus lain.
“Sampai saat ini sudah ada seribu lebih. Cerai talak ini di dominasi oleh laki-laki yang melakukan, kalau cerai gugat lebih banyak perempuan,” Kata Panitera Muda Hukum PA Sumenep, Moh. Arifin, Senin (29/10).
Tingginya angka perceraian tersebut kata Arifin banyak didominasi oleh faktor ekonomi yang belum stabil. Ketidakstabilan ekonomi menyebabkan perselisihan di internal keluarga yang berujung pada gugatan perceraian.
“Termasuk juga faktor perselingkuhan yang semakin banyak akibat penyalahgunaan teknologi telepon genggam dan medsos,” Tuturnya.
Menurut Arifin, pihak PA Sumenep sebenarnya sudah berusaha menekan tingginya angka penceraian melalui mediasi, namun tidak membuahkan hasil maksimal, karena dari upaya itu hanya sedikit yang berhasil dan mau berujuk kembali.
“Kami memaksimalkan saat proses mediasi. Cuma, dari jumlah perkara yang masuk hanya sekitar 1 persen yang mau rujuk setelah dimediasi, jadi kebanyakan tidak berhasil,” Tukasnya. (Lam/Lim)