SURABAYA, Lingkarjatim – Ratusan buruh gabungan di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, di Surabaya, Kamis (19/9/2019).
Mereka menolak rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan seperti revisi Undang-Undang KPK yang direvisi hanya 13 hari.
“Kami tidak mau kecolongan seperti revisi UU KPK. Kami jelas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena itu akan membebani masyarakat,” kata salah satu korlap aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim dalam orasinya.
Selain orasi, mereka juga memajang sejumlah spanduk berisi penolakan iuran BPJS Kesehatan.
Di antaranya, “Tolak Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, “Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan”, “Tolak Kepmen No 228 Tahun 2019”, “Buat Perda Tentang Jampes”, dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris KSPI Jatim Jazuli, menegaskan pihaknya tidak ingin kecolongan seperti rencana revisi Undang-Undang KPK.
Oleh karena itu, Jazuli mendesak pemerintah agar tidak merevisi UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami semua melawan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena saat ini masih relevan untuk diterapkan. Norma-norma yang kurang telah banyak disempurnakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kami juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” kata Jazuli.
Massa aksi demonstrasi kali ini diikuti sejumlah organisasi buruh di Jatim, yakni KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Mereka berasal dari daerah ring I seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember dan daerah-daerah industri lain di Jatim.
“Aksi demonstrasi ini baru pemananasan, yang puncaknya akan digelar pada tanggal 2 Oktober 2019 mendatang, secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan massa yang lebih besar,” kata Jazuli. (Amal Insani)