SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor meminta kepada Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) dalam penertipan pedagang kaki lima dengan menggunakan cara-cara humanis.
Pasalnya, penegakan perda terutama urusan penertipan PKL dirasa belum maksimal. Faktor pemicunya, rendahnya kesadaran kepatuhan PKL dan terbatasnya tempat sentra untuk PKL.
“Tegas boleh, tapi harus mengedepankan humanis. Tugas Satpol PP memang menegakkan aturan perda, seperti perda ketertiban umum yang menyangkut penertiban teman-teman PKL,” kata Muhdlor usai melaksanakan rapat dengan jajarannya, Jumat (04/03/22).
Penegak aturan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2013 tentang Tibun Tranmas (Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ) yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Oleh karenanya seluruh jajaran Satpol PP terutama yang bertugas di lapangan mulai sekarang diminta meningkatkan kompetensinya dalam hal komunikasi dengan masyarakat.
“Di situasi seperti sekarang ini, dimana semua energi fokus pada pemulihan ekonomi jangan sampai ada yang berbuat tidak terpuji, seperti melakukan pungli kepada PKL,” tegas Muhdlor.