SAMPANG, Lingkarjatim.com – Hadiri pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang tahun 2021 di Kecamatan Torjun, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi secara khusus memberikan arahan soal mapping produk unggulan disetiap desa yang tersebar di kecamatan itu.
Sebut saja, untuk produk unggulan di sektor pertanian yang memiliki produk tanaman cabe yang tersebar di Desa Jeruk Porot, Tana Mera, Kara, Kanjer dan Patapan, sehingga perlunya dilakukan pengembangan secara optimal, untuk daerah lainnya potensi utama yakni sebagai kawasan industri.
“Banyak potensi yang bisa dikembangkan, sehingga suara aspirasi yang berasal dari desa dan kecamatan ini bisa ditampung sebagai bahan evaluasi bersama program kegiatan pemerintahan yang akan datang,” katanya. Rabu (19/02).
Tak hanya itu, pihaknya juga mengurangi isu permasalahan infrastruktur yang terjadi di Kecamatan Torjun saat ini yang diharapkan berangsur-angsur diatasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas, pasalnya berdasarkan Musrenbangcam tahun lalu, Kecamatan Torjun berhasil merealisasikan kegiatan pembangunan melalui Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) di tahun 2020 meliputi peningkatan ruas jalan Desa Torjun menuju Desa Patapan dan Jalan Tanah Merah menuju Desa Nyeloh, pihaknya meminta agar pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai aturan, selesaikan tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Sekitar 60 persen proporsi usulan melalui PIK ini, jadi sudah dipastikan pengembangan daerah jelas menjadi perhatian utama kami,” tambahnya.
Dari laporan yang dipaparkan oleh pemerintah kecamatan setempat, beberapa desa nyatanya masih mengalami kesulitan dalam ketersediaan air bersih, sebut saja Desa Bringin Nonggal, Dulang, Krampon, dan Desa Patarongan, sehingga pihaknya meminta dinas terkait untuk menyikapi permasalahan tersebut bahkan perlu dilakukan langkah taktis agar akses air bersih dapat dinikmati secara berkelanjutan.
“Tentunya setiap desa yang ada di Kecamatan Torjun memiliki isu strategis pembangunan maka perlunya mapping isu dilakukan dalam Musrenbangcam ini, sehingga setiap desa yang bersangkutan dapat memetakan program yang akan dilakukan yang akan datang,” tegasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan evaluasi pelaksanaan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) tahun sebelumnya, PIK Kabupaten Sampang pada tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp. 31.344.408.240. dan Kecamatan Torjun mendapat alokasi PIK sebesar Rp. 1.573.974.641 (5.02 persen dari total PIK Kabupaten) yang difokuskan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pedesaan.
(Abdul Wahed)