Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Aug 2022 13:18 WIB ·

Bupati Bangkalan Keluarkan Perbup No 51 Sebagai Pedoman Pilkades


Bupati Bangkalan Keluarkan Perbup No 51 Sebagai Pedoman Pilkades Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan no 51 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa dianggap perlu sebagai pedoman untuk melaksanakan peraturan daerah kabupaten Bangkalan nomor 2 tahun 2020 dan perbup nomor 89 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pilkades perlu adanya perubahan subtansial untuk penyempurnaan pelaksanaan pilkades dan pilkades antar waktu.

Perbub tersebut ditetapkan di Bangkalan pada tanggal 23 Juni 2022.

Bagi yang membutuhkan bisa download di link dibawah ini. (Red)

https://drive.google.com/file/d/1W4on09bhEslHsVQ3JZdWBN7JNc4wzePP/view?usp=sharing

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawa Keranda Mayat, Jurnalis Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di Depan Kantor DPRD Sampang

20 May 2024 - 13:32 WIB

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA