Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Aug 2019 12:36 WIB ·

BPK Berpeluang Laporkan 5 SKPD Penyalahgunaan Dana Hibah ke APH, Mengapa Tak dilakukan?


BPK Berpeluang Laporkan 5 SKPD Penyalahgunaan Dana Hibah ke APH, Mengapa Tak dilakukan? Perbesar

Ilustrasi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Saat ini ada 5 SKPD di Jatim yang menjadi sorotan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Penyebabnya SKPD tersebut tidak menyelesaikan SPJ secara menyeluruh terkait penggunaan dana hibah yang dikeluarkan. Dana tersebut diambil dari APBD Jatim tahun 2018.

Berikut 5 SKPD yang menjadi sorotan BPK:

Pertama, Dinas PU Binamarga dapat anggaran Rp 500.113.000.000 terealisasi Rp 494.553.000.000 tapi yang sudah di SPJ hanya Rp 240.810.000.000 berarti ada Rp. 253.743.000.000 yang belum di SPJ kan.

Kedua, Dinas PU SDA  dapat anggaran Rp 97.910.000.000 terealisasi Rp 97.710.000.000 tapi yang sudah di SPJ hanya Rp 29.820.000.000 berarti ada Rp 67. 890.000.000 yang belum di SPJ kan.

Ketiga, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya selaku KPPD dapat anggaran Rp 387.357.000.000 dan terealisasi Rp 358.442.000.000 tapi yang sudah di SPJ hanya Rp 103.360.000.000, berarti sebesar Rp 255.082.000.000 yang belum di SPJ kan.

Keempat, Biro Administrasi Pembangunan dapat anggaran Rp 445.531.110.000 dan terealisasi Rp 437.461.110.000 tapi yang sudah di SPJ hanya Rp 131.740.000.000 berarti sebesar Rp 305. 721. 110.000 yang belum ada pertanggungjawaban.

Dan kelima, Biro Administrasi Kesejateraan Sosial dapat anggaran Rp 887.197.500.000, terealisasi Rp 845.602.840.000 tapi yang sudah di SPJ hanya  Rp 415.981.802.400 berarti ada Rp 429.621.037.600 yang belum ada pertanggung jawaban.

Dari penerima hibah yang dicairkan melalui APBD 2018 total  Rp 1.312.047.147.600 atau 1.3 Triliun sampai saat ini belum ada pertanggung jawaban.

Berdasarkan UU RI No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan disebut Pasal 8 Ayat 3 “Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana”.

Sementara Pasal 8 ayat 4 “Yang dimaksud dengan instansi berwenang di sini adalah pejabat penyidik. Laporan BPK ini dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Saat Lingkarjatim menghubungi Prima, BPK jatim Ia enggan berkomentar terkait temuan SPJ dana hibah yang belum selesai secara menyeluruh oleh SKPD terkait.

“Tidak bisa memberi statement, karena bukan pimpinan,” katanya, Rabu (21/8/2019).

Sayangnya BPK terkesan enggan melaporkan penyalahgunaan dana tersebut meskipun sudah jelas beberapa dinas melanggar administrasi.

Berkaca pada kasus mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018 sehingga Mantan Gubernur Jatim tersebut di panggil KPK.

Penyalahgunaan wewenang penerimaan dana yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018 itu pun bukan berdasarkan laporan BPK, melainkan laporan dari pihak LSM ke KPK. (Sul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL