SIDOARJO, Lingkarjatim.com – BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat khususnya yang mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memeriksa kembali statusnya. Untuk pengecekan status kepesertaan, masyarakat Sidoarjo dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165.
Jika mendapati status kepesertaannya masih aktif per 01 Januari 2022, peserta dapat tetap menggunakan haknya sebagai Peserta JKN-KIS untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan seperti biasa.
Berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo pada tanggal 31 Desember 2021, akan dilakukan pembaruan data penerima bantuan iuran kepesertaan JKN-KIS dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Pembaruan ini dapat berimbas pada
penonaktifan status kepesertaan Peserta segmen PBPU PB Pemda yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo.
“Jika peserta mendapati ternyata per 01 Januari 2021 status kepesertaan PBI APBD Jaminan Kesehatannya
telah non aktif, terdapat beberapa cara yang dapat ditempuh,” kata Yessy Novita Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo, melalui rilisnya, Minggu (02/01/2022).