BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kekosongan blangko KTP elektronik (e-KTP) yang terjadi beberapa bulan terakhir, sedikit teratasi. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan telah mendapatkan jatah 10 ribu lembar blangko e-KTP.
Rudianto selaku Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah mendapatkan jatah blangko e-KTP dari pemerintah pusat. “Ada 10 ribu blangko yang sudah kami pegang,” tandasnya, Jumat (6/5/2017).
Namun demikian, lanjut Rudi, 10 ribu lembar blangko tersebut belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Sebab, selama ini pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 73 ribu lembar surat keterangan (suket) sebagai penggangti e-KTP selama kurun waktu 7 bulan. “Kalau untuk mengcover semuanya, jelas belum bisa. Namun akan kami prioritaskan dari perekam e-KTP yang paling lama” paparnya.
Dijelaskan pula olehnya, maksud memprioritaskan yang terlama dalam bahasa teknis di kantornya kerap disebut dengan Print Ready Record (PRR). “Selain itu, kami akan melihat pula kebutuhan masyarakat yang emergency juga, sehingga kuota yang terbatas ini bisa dinikmati secara baik,” terangnya.
Walaupun saat ini pihaknya masih menerima 10 ribu blangko, sambung Rudi, tidak akan mengurangi pelayanan registrasi administrasi kependudukan masyarakat Bangkalan. Karena suket dengan e-KTP kedudukannya sama.
“Suket itu sama dengan e-KTP, dibuat apapun bisa. Jadi tidak usah khawatir tidak berlaku. Dan terkait blangko yang terbatas ini, IsnyaAllah Kabupaten Bangkalan akan diprioritaskan oleh pemerintah pusat karena termasuk darah yang akan menggelar pemilukada,” tutupnya. (diq)