SAMPANG, Lingkarjatim.com -Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Sampang sudah melayangkan surat panggilan untuk wakil pasangan calon nomor 1, untuk dimintai keterangan/klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu. Diduga pelanggaran kampanye wakil paslon nomor 1 H. Abdullah Hidayat foto bersama kepala Desa.
Koordinator Gakumdu Sampang melalui surat yang ditandatangi ketua Panwaskab Sampang, diagendakan klasifikasi pada Selasa 19 juni 2018 di Kantor Gakumdum di Polres Sampang bertemu dengan pimpinan divisi HPP Panwaskab Sampang, dan koordinator Gakumdum unsur Polres dan Kejaksaan.
Menurut Muhalli Divisi HPP Panwaskab Sampang saat dikonfirmasi terkait surat penanggilan calon wakil Bupati nomor urut 1 , ia membenarkan adanya surat tersebut, namun alangkah lebih baiknya konfirmasi pada pihak Gakumdu dari Polres dan Kejaksaan. Senin (18/6/18).
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Sampang Moh. Zeinuddin salah satu partai pendukung pasangan calon H. Slamet Junaidi-H. Abdulllah Hidayat (Jihad) paslon nomor urut 1, saat dikonfirmasi terkait surat Panwaskab terkait pemanggilan klarifikasi oleh Gakumdu tersebut, ia secara pribadi belum mengetahuinya.
Berdasarkan surat Panwaskab Sampang terkait pemanggilan klarifikasi calon wakil nomor urut 1 atas nama H. Abdullah Hidayat ditanda tangani ketua Panwaskab Sampang Juhari tertanggal 18 juni 2018.(Hol)