Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhlaq Kiai Muid Khozin menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya santri juga perlu diberikan pemahaman tentang hukum positif.
“Di pesantren jelas yang diperdalam hukum-hukum agama, nanti kita kolaborasikan hukum agama dan hukum positif, sehingga bisa dibandingkan,” (Supyanto Efendi).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan adakan penyuluhan hukum di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Akhlaq, Desa Toronan, Kecamatan Kota, Kamis (10/03/2022).
Kegiatan hasil kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) itu diikuti oleh sejumlah guru Madrasah Aliyah atau MA Darul Akhlaq dan santri.
Ikut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Ketua AJP, Miftahul Arifin bersama jajaran pengurus dan anggota.