SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat memberikan keterangan soal beredarnya surat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditenggarai bukan produk Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arif Lukman Hidayat, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti atas beredarnya surat pengangkatan CPNS untuk Kabupaten Sampang.
“Kami tidak tahu, dan surat putusan itu bukan produk kami sesuai dengan rilis BKN bahwa itu bukan produk BKN,” singkatnya melalui jaringan selluler pribadinya.
Informasi yang dihimpun, surat pengangkatan CPNS tersebut ditempatkan di unit kerja Pemkab Sampang, Jawa Timur. Surat tersebut dilengkapi kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditandatangani Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, bahkan dalam surat tersebut menampilkan nama, NIP, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan pendidikan peserta CPNS dan penetapannya menjadi CPNS dengan masa percobaan.
Tak hanya itu, peserta tersebut diterima di unit kerja Kementerian Kesehatan Pemkab Sampang. Tertera juga gaji yang akan diterimanya, yakni Rp 1,87 juta, ditambah penghasilan lain yang sah terhitung mulai 1 Oktober 2020. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta, 10 September 2020, dan ditandatangani Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Sekedar diketahui, BKN menyatakan surat tersebut bukan produk BKN. Dalam akun resmi BKN di Twitter, @BKNgoid, BKN mengatakan ditilik dari sudut pandang manapun, surat keputusan (SK) tersebut bukan produk BKN dan jelas palsu. Sanggahan BKN juga termuat di akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. (Abdul Wahed)