Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Dec 2020 08:31 WIB ·

Belum Terima Surat Putusan Sanksi, Putra Banyuates Sebut Komdis PSSI Sampang Kurang Profesional


Belum Terima Surat Putusan Sanksi, Putra Banyuates Sebut Komdis PSSI Sampang Kurang Profesional Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pasca putusan sanksi Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kabupaten Sampang atas kerusuhan pertandingan resmi antara Putra Banyuates vs Barbara FC, hingga kini belum diterima oleh pihak penerima sanksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Putra Banyuates, Amirusi. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Putra Banyuates belum menerima surat resmi tentang putusan sanksi yang diberikan oleh Komdis PSSI Kabupaten Sampang.

“Kami (Putra Banyuates, red) hanya mengetahui putusan itu dari media, sedangkan dokumen resminya kami belum mengantongi,” katanya.

Sejurus kemudian, pihaknya menilai bahwa peran peran dan fungsi Komdis PSSI Kabupaten Sampang kurang maksimal, terlebih ada masa banding selama 7×24 jam pasca putusan.

“Bagaimana kami bisa mengajukan banding kalau suratnya belum kami terima, ini kesannya seperti perselisihan anak kacil, padahal dari pihak kami memakan korban jiwa,” kesalnya.

“Yang jelas dengan limit waktu banding yang diberikan kami mengalami kesulitan mencari dasar hukumnya,” timpalnya Sekjen Jet Metic Foundation itu.

Lebih lanjut ia meminta agar peran dan fungsi semua pemangku kebijakan di PSSI Kabupaten Sampang bekerja profesional, sehingga bisa membenahi sistem yang ada dalam persepakbolaan Kabupaten Sampang.

Sementara itu, Bahri Ketua Komdis PSSI Kabupaten Sampang membenarkan bahwa surat putusan sanksi yang diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam pertandingan antara Putra Banyuates vs Barbara FC belum menerima surat salinan.

“Salah satu anggota Komdis PSSI yang belum menandatangani surat putusan karena tidak menghadiri rapat terakhir,” katanya.

“Kemungkinan hari ini sudah ditandatangani dan disetujui oleh Ketua PSSI Sampang untuk segera dikirim,” timpalnya.

Dikatakannya, untuk masa banding tetap sesuai dengan limit waktu yang diberikan oleh Komdis PSSI Kabupaten Sampang, namun demikian pihaknya juga mengaku bisa saja berubah waktu dimulainya apabila ada pertimbangan lain dari Ketua PSSI Kabupaten Sampang.

“Masa banding tetap pertanggal ditetapkan, namun kita tunggu saja jika ada pertimbangan lain dari Ketua PSSI,” tambahnya.

Sekedar informasi, Berikut sanksi yang diberikan, antara lain Imam Hakiki yang bertugas sebagai wasit dilarang memimpin satu kali pertandingan resmi di Kabupaten Sampang, Ainul Yaqin dan Fajar yang bertindak sebagai asisten wasik, Fairus pengawas pertandingan dilarang memimpin pengawasan pertandingan resmi Kabupaten Sampang.

Selanjutnya Komdis juga memberikan sanksi kepada Wafi Anas, Fauzan, Mohammad Imam, Hamdan, Haris Hariannya yang menjadi panitia pelaksana dijatuhi sanksi dilarang menjadi panitia selama dua kali pertandingan resmi Kabupaten Sampang.

Tidak hanya itu, kedua klub yang bertanding saat kekisruhan juga tidak luput dari sanksi, pertama kepada Official Putra Banyuates Yayan Prayogo dilarang mengikuti pertandingan resmi selama dua kali pertandingan, dua kepada klub Barbara FC yang dilarang mengikuti kompetisi resmi selama dua tahun kompetisi dan membayar denda sebesar Rp. 10 juta rupiah. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL