SUMENEP, Lingkarjatim.com — Sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun 2022 belum sempat dibahas. Setidaknya ada 4 raperda dari 11 raperda usulan legislatf yang belum sempat dibahas tahun 2022 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Jauhari menjelaskan, empat raperda yang belum smpat dibahas tersebut yakni Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Selain itu, raperda yang juga belum sempat dibahas pada tahun 2022 ini yakni Raperda Sistem Kesehatan Daerah. Nantinya, Kata dia empat raperda yang belum sempat dibahas itu akan kembali diusulkan tahun 2023.
“Empat usulan itu merupakan raperda sisa tahun 2022 yang diusulkan kembali pada 2023,” ungkap Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Jauhari menambahkan, selain 4 raperda tersebut, legislatif juga akan mengusulkan 7 raperda lain. Sehingga nantinya akan ada 11 raperda yang menjadi usul prakarsa legislatif pada tahun 2023.
Ia menjabarkan, 7 raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda Pengelolaan Pasar.
Berikutnya, yakni Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang, Raperda Perlindungan Keanekaragaman Hayati, Raperda Tenaga Kesehatan, dan Raperda tentang Wawasan Kebangsaan. Semua usulan itu akan diparipurnakan tanggal 27 Desember 2022 mendatang.
“Termasuk usulan eksekutif akan diparipurnakan pada 27 Desember nanti terkait apa saja yang akan dibahas di tahun depan,” tambah Jauhari.
Ia menjelaskan, kendati mengusulkan banyak raperda, pembahasan raperda pada tahun 2023 akan tetap disesuaikan dengan anggaran yang ada. Artinya, jika tidak memungkinkan, tidak semua raperda yang masuk Baperpemda akan masuk pada program pembahasan tahun depan. (Abdus Salam/Hasin)