SAMPANG, Lingkarjatim.com– Undangan pemilih belum tersebar tuntas pada pemilih, salah satu tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Senin (25/6/18).
Kedatangan enam orang tim Pemenangan Paslon Mantap yang di pimpin Joni Purnomo itu untuk mempertanyakan perihal masih banyaknya pemilih di beberapa wilayah yang masih belum menerima surat undangan (Model C6)
Mereka ditemui Kasubag Tekhnis KPU Arif Yudiono, karena Komisioner KPU sedang tidak berada di tempat.
Menurut Joni, sampai saat ini masih banyak laporan dari masyarakat yang belum menerima surat undangan. Diantaranya di beberapa TPS yang ada di Kecamatan Ketapang, Torjun, Omben dan Banyuates.
“Detail Desa maupun TPS nya sudah di sampaikan kepada pihak KPU, tidak menutup kemungkinan masih ada kasus yang sama di beberapa wilayah yang belum terlaporkan,”ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisioner KPU maupun Panwaskab. Hasilnya, dua Desa di Kecamatan Torjun dan Ketapang sudah di tindak lanjuti.
Namun pihaknya akan tetap melakukan pemantauan apakah sudah di tindak lanjuti ke bawah atau tidak.
Selain itu Ia bersama tim akan menginventarisir dan terus memantau wilayah lain terutama yang mengalami kasus sama.
Bahkan ada salah satu Dusun di Kecamatan Omben yang tidak mau mencoblos di salah satu TPS dan berupaya memindahkan lokasi TPS tersebut.
“Kami berharap KPU Kabupaten Sampang menindak lanjutinya dan terus bergerak hingga menjamin tidak ada pemilih yang tidak menerima surat undangan (Model C6),” tutup Joni.
Kasubag Tekhnik KPU Kabupaten Sampang Arif Yudiono mengatakan, apa yang di sampaikan oleh tim Pemenangan Paslon Mantap untuk sementara di tampung dan akan di sampaikan kepada Komisioner KPU.
“Barusan sudah di sampaikan kepada Komisioner, karena saya tidak dalam kapasitas memberikan kebijakan maupun tanggapan,”ucaonya.
Usai mendatangi KPU Kabupaten Sampang, tim Pemenangan Paslon Mantap mendatangi kantor Panwaskab yang ada di jalan Rajawali, mereka di terima oleh Komisioner Panwaskab Divisi Hukum dan Penindakan Muhalli.(Hol/Atep/Lim)