GRESIK, lingkarjatim.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kabupaten Gresik, memusnahkan ribuan barang ilegal, Selasa (15/10).
Barang yang dimusnahkan berupa 67 ribu batang rokok, 118 liquid vape, 787 botol minuman mengandung alkohol serta berbagai jenis obat-obatan kadaluwarsa.
Pemusnahan barang sitaan ini, dilakukan bersama-sama oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur, Muhammad Purwantoro. Kepala KPPBC TMP B Gresik, Bier Budi Kismulyanto, Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim dan Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf. Suwanto.
Kepala KPPBC Gresik, Budi Kismulyanto mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak bulan Juli 2018 hingga Juni 2019. Barang disita karena tak dilengkapi pita cukai, kalau pun berpita, ternyata palsu.
“Kami melakukan penindakan diberbagai tempat di Lamongan dan Gresik yang merupakan wilayah pengawasan KPPBC TMP B Gresik,” kata dia.
Total nilai barang yang dimusnahkan senilai kurang lebih Rp 121 juta. Dan kerugiab negara ditaksir Rp 79 juta.
Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim menambahkan pemusnahan itu telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Serta telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku juga telah disetujui pemiliknya.
“Kegiatan-kegiatan yang melanggar itu tentunya berakibat pada kerugian materiil dan imateriil bagi masyarakat dan juga negara,” kata Wabup. (M. Khudhaifi)