SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo akan menulusuri dokumen persyaratan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Fokus pengawasan yang akan dilakukan terkait keabsahan dokumen ijazah.
“Bawaslu telusuri dokumen peryaratan calon pasangan bupati dan wakil bupati, terkait legalitas ijazah,” kata Mohammad Rasul, Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/09/2020).
Dijelaskan Rasul, proses itu, tentunya bagian yang mendapatkan perhatian khusus oleh Bawaslu Sidoarjo. Fokus pengawasan pada tahapan tersebut, adalah dokumen yang mempunyai nilai kompetensi diri seperti dokumen ijazah.
“Ijazah adalah merupakan bagian dari kualitas calon yang keberadaannya harus legal,” terangnya.
Menurut Rasul, untuk mengukur legalitas dokumen, maka diperlukan verifikasi faktual dengan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkompeten termasuk kepala sekolah. Bawaslu menjadwalkan konfirmasi akan dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 21 September 2020.
“Tujuan konfirmasi ini sebagai langkah untuk memastikan legalitas syarat calon guna untuk menguatkan legalitasnya,” imbuhnya.
Kendati demikian, jika dalam proses verifikasi faktual dokumen ditemukan adanya indikasi ketidaksesuain, maka Bawaslu Sidoarjo akan melakukan klarifikasi lebih intensif dengan mengundang para pihak.
“Hal ini penting karena hasil temuan nanti berpotensi pada tindakan pidana dan diskualifikasi,” tukas Rasul. (Imam Hambali)