Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Dec 2019 15:41 WIB ·

Baru 45 Persen, Proyek Pembangunan Jembatan Pakamban Daya Terancam Molor


Baru 45 Persen, Proyek Pembangunan Jembatan Pakamban Daya Terancam Molor Perbesar

Komisi III DPRD dan Dinas PU Bina Marga Sumenep saat melakukan inpeksi mendadak Proyek Jembatan Pakamban Daya

SUMENEP, Lingkarjatim.com, – Pengerjaan Jembatan Pakamban Daya, Kecamatan Peragaan, Sumenep hingga kini belum juga selesai.

Saat ini, pengerjaan fisik jembatan tersebut baru mencapai 45 persen. Padahal, batas akhir kontrak pengerjaan proyek itu tinggal menghitung hari, yakni sampai tanggal 16 Desember 2019 mendatang.

Untuk itu, Komisi III DPRD Sumenep melakukan inpeksi mendadak (Sidak) pengerjaan jembatan tersebut. Tak ayal, saat rombongan legislatif dan Kepala Dinas PU Bina Marga tiba di lokasi, hanya ada empat orang pekerja di jembatan tersebut.

Berdasarkan penuturan Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Dulsiam, pihak rekanan CV Surya Utama dan pihak konsultan pengawas proyek senilai Rp 993 juta itu berjanji menyelesaikan pengerjaan tersebut hingga akhir tahun. Karena akan melebihi batas kontrak, maka akan diberlakukan denda.

Jika sampai akhir tahun tidak juga selesai, Komisi III DPRD Sumenep akan memberikan rekomendasi agar CV Surya Utama itu di black list. Karena sudah tidak mampu melaksanakan tugasnya untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD Sumenep 2019 itu.

“Sanksi-sanksi yang lain harus juga diberlakukan. Kita motivasi pelaksana agar ini bisa selesai sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Karena ini adalah kebutuhan vital masyarakat,” kata Dulsiam, Jum’at (06/12).

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep, Eri Susanto mengatakan, pihaknya akan berupaya mendesak rekanan segera menyelesaikan pekerjaan tersebut, namun dengan tidak asal-asalan.

“Saya paksakan selesai tahun ini semua. Kalau tidak selesai tahun ini kan kasihan masyarakat di daerah Desa Pakamban ini,” kata Erik kepada Lingkarjatim.

Karena dipastikan tidak selesai pada batas waktu yang ditentukan, maka akan berlakukan denda pada rekanan.

“Kita usahakan selesai tahun ini, nanti sanksinya ada denda lah,” tambahnya. (Abdus Salam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL