PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Bea Cukai Madura sebut ada sekitar 150 perusahaan rokok yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Garam, baik di Sumenep, Pamekasan, Sampang maupun Bangkalan.
Dari jumlah tersebut, masih separuh lebih perusahaan rokok diketahui belum memiliki izin dan belum dikatagorikan perusahaan legal.
“Dari total sekitar 150 perusahaan rokok yang ada di Madura ini, sebanyak 70 perusahaan sudah legal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim, (14/11/2023).
Pihaknya menjelaskan, bahwa sebelumnya perusahaan rokok yang memiliki izin hanya sekitar 20 perusahaan.
“Namun dengan seringnya sosialisasi yang dilakukan oleh Bea Cukai sendiri maupun oleh Pemerintah Kabupaten, maka ada dampak positif dan hasil yang luar biasa sehingga bertambah perusahaan rokok yang memiliki izin,” paparnya.
Ia menambahkan, dengan memiliki izin usaha rokok yang legal, itu sama artinya dengan berpartisipasi aktif dalam ikut membangun masa depan bangsa ini.
“Karena sebagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada akhirnya juga akan diserahkan kepada daerah untuk kebutuhan pembangunan,” pungkasnya. (Supyanto Efendi/Hasin)