Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Nov 2023 21:43 WIB ·

Banyak Perusahaan Rokok di Madura Belum Kantongi Izin


Banyak Perusahaan Rokok di Madura Belum Kantongi Izin Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Bea Cukai Madura sebut ada sekitar 150 perusahaan rokok yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Garam, baik di Sumenep, Pamekasan, Sampang maupun Bangkalan.

Dari jumlah tersebut, masih separuh lebih perusahaan rokok diketahui belum memiliki izin dan belum dikatagorikan perusahaan legal.

“Dari total sekitar 150 perusahaan rokok yang ada di Madura ini, sebanyak 70 perusahaan sudah legal,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim, (14/11/2023).

Pihaknya menjelaskan, bahwa sebelumnya perusahaan rokok yang memiliki izin hanya sekitar 20 perusahaan.

“Namun dengan seringnya sosialisasi yang dilakukan oleh Bea Cukai sendiri maupun oleh Pemerintah Kabupaten, maka ada dampak positif dan hasil yang luar biasa sehingga bertambah perusahaan rokok yang memiliki izin,” paparnya.

Ia menambahkan, dengan memiliki izin usaha rokok yang legal, itu sama artinya dengan berpartisipasi aktif dalam ikut membangun masa depan bangsa ini.

“Karena sebagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau pada akhirnya juga akan diserahkan kepada daerah untuk kebutuhan pembangunan,” pungkasnya. (Supyanto Efendi/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA