SUMENEP, Lingkarjatim.com – Empat pelaku judi dengan menggunakan kartu remi di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus Unit Resmob Polres Sumenep, Senin (07/01/2019) pagi. Dari empat orang itu, satu diantaranya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Empat pelaku yang ditangkap itu berinisial M (41) Warga Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, R (65) dan MK (27) warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk, dan F (27) warga Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang berprofesi sebagai PNS.
“Keempat tersangka itu ditangkap disebuah rumah di Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Senin (07/01/2019).
Empat tersangka yang ditangkap itu, kata Heri melakukan judi dengan cara satu orang bertindak sebagai bandar, kemudian membagikan 2 kartu remi itu kepada tiga orang lainnya. Kemudian angka pada kartu remi itu dijumlah, yang terbesar sebagai pemenang, sedangkan jika angka di atas 9, maka angka terakhir yang dihitung.
“Selanjutnya pemain yang menang akan dibayar oleh bandar. Dan apabila jumlah angka bandar lebih tinggi, uang taruhan para pemain diambil oleh bandar,” Jelasnya.
Pemain itu diketahui telah melakukan perjudian tersebut selama tiga hari. Dari penangkapan empat orang tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) set kartu remi dan uang senilai Rp.625 ribu. (Lam/Lim)