Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Feb 2023 17:18 WIB ·

APBD Dinilai Selalu Bermasalah, Aliansi LSM Jatim Minta Gubernur Bertanggungjawab


APBD Dinilai Selalu Bermasalah, Aliansi LSM Jatim Minta Gubernur Bertanggungjawab Perbesar

Surabaya, Lingkarjatim.com – Selama masa kepemimpinan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sejak tahun 2019-2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai selalu bermasalah setiap tahunnya.

Hal itu diungkapkan oleh Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur melalui pers rilisnya, Selasa (21/02/2023).

Dalam rilis gabungan empat LSM itu disebutkan, banyak indikasi temuan yang berbau tindak pidana korupsi di lapangan terkait realisasi APBD tersebut. Setiap tahun yang jelas indikasi korupsinya adalah Dana Hibah (Belanja Hibah) yang dikelola oleh eksekutif dan legislatif.

“Dana Hibah Provinsi Jatim dari tahun ke tahun selalu ada angka kerugian uang negara
yang mencapai Triliunan rupiah berdasarkan LHP BPK RI,” tulis dalam rilis tersebut.

Dalam rilis tersebut juga disampaikan, Dana Hibah setiap tahun yang disajikan oleh APBD
Provinsi Jawa Timur Sejak 2019 sampai 2023 kurang lebih Rp 10 Triliun.

Rinciannya, Tahun 2019 sebesar Rp. 8.897.604.957.124,00 (Pasca P-APBD), Tahun 2020 sebesar Rp. 10.080.713.190.142,00 (Pasca P-APBD), Tahun 2021 sebesar Rp. 9.259.050.002.270,00 (Pasca P-APBD),
Tahun 2022 Sebesar Rp. 9.402.180.000.000,00 (Pasca P-APBD)
dan Tahun 2023 sebesar Rp. 3.704.144.127.678,00 (Rancangan KUA-PPAS 2023)

Dari Dana Hibah yang begitu besar anggarannya hanya dikelola oleh Eksekutif dan Legislatif itu, LSM Jatim menyebut, Dana Hibah itu dijualbelikan kepada masyarakat melalui (KORLAP POKMAS) dengan fee mencapai 40% dari anggaran yang dikelola.

“Karena fee yang mencapai 40 persen itu, maka sangat wajar apabila pekerjaan di lapangan sangat amburadul dan bahkan fiktif. Jika ini dibiarkan maka akan menjadi malapetaka kepada masyarakat dan rakyat Provinsi Jawa Timur,” lanjut rilis tersebut.

Oleh karena itu, Aliansi LSM Jatim menuntut kepada Gubernur Jatim:

  1. Gubernur Jawa Timur harus bertanggung jawab dengan adanya Jual-Beli Hibah di kalangan masyarakat yang mencapai 40% dari anggaran hibah.
  2. Gubernur Jawa Timur jangan tebang pilih kepada Kelompok, Lembaga, Yayasan, Pondok Pesantren, Masjid dll, dalam memberikan dana hibah supaya tepat sasaran dan dinilai objektif.
  3. Gubernur Jawa Timur telah ditengarai menggunakan sayap (oknum) untuk menarik
    Fee dana hibah kepada Lembaga, Yayasan, sekolah, kelompok dll untuk kepentingan Politik dan Pribadi.
  4. Adanya Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) yang mengeledah Kantor Gubernur dan kantor lainya (Eksekutif) Pasca OTT salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur adalah pertanyaan bagi masyarakat sehingga harus diklarifikasi oleh Gubernur.
  5. Apabila Gubernur Jawa Timur tidak pernah cawe-cawe dengan hibah maka segera angkat bicara dan jumpa Pers di depan rakyat Provinsi Jawa Timur.

Selain kepada Gubernur Jatim, Aliansi LSM Jatim juga menuntut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) :

  1. KPK segera periksa Gubernur Jawa Timur terkait Realisasi Hibah sejak 2019, 2020, 2021, dan 2022
  2. KPK Segera ambil tindakan terkait 80% sampai 90% dana hibah yang dikelola oleh Gubernur (Eksekutif) sejak 2019 s/d 2022.
  3. Gubernur Jawa Timur selaku pemangku kebijakan dan orang nomor satu di lingkugan Provinsi Jawa Timur mustahil tidak cawe-cawe dengan dana hibah.
  4. KPK jangan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum karena dana hibah Provinsi Jawa Timur dicairkan melalui SK Gubernur sebelum masuk kepada rekening Pokmas.
  5. KPK segera selidiki aliran Dana Hibah Gubernur (HG) yang ditengarai dijualbelikan dan tebang pilih kepada Lembaga, Yayasan, Kelompok, dll yang bukan pendukung dan orangnya.
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL