Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Sep 2022 07:09 WIB ·

Apakah Anda Berhak Mendapatkan Subsidi Listrik ? Begini Cara Ceknya


Apakah Anda Berhak Mendapatkan Subsidi Listrik ? Begini Cara Ceknya Perbesar

Petugas PLN saat melakukan pengecekan meteran listrik milik warga (Foto: Istimewa)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Walaupun Pemerintah akan menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga dan menaikkannya ke daya 900 VA.

Manajer Unit Pelayanan PLn Bangkalan, Hari Purnomo menghimbau kepada pelanggan PLN tidak usah khawatir. Sebab masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kementerian sosial akan tetap mendapatkan subsidi listrik.

“Selama NIK-nya masuk DTKS di kementrian sosial dan belum digunakan oleh anggota keluarganya, maka pelanggan tersebut berhak mendapat subsidi, karena subsidi dari pemerintah, PLN hanya sebagai pelaksana saja,” katanya Selasa (14/09/22).

Untuk mengetahui pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi listrik, dia mengatakan, pelanggan bisa mengeceknya melalui aplikasi Peduli ESDM.

Caranya cukup mudah. Langkah pertama, download dan install aplikasi Peduli ESDM terlebih dahulu melalui Play Store.

Kemudian, buka aplikasi Peduli ESDM dan lakukan pendaftaran. Setelah mendaftar, login menggunakan akun yang sudah didaftarkan. Setelah itu, pilih menu cek subsidi listrik dan pilih subsidi listrik.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA