BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Walaupun Pemerintah akan menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga dan menaikkannya ke daya 900 VA.
Manajer Unit Pelayanan PLn Bangkalan, Hari Purnomo menghimbau kepada pelanggan PLN tidak usah khawatir. Sebab masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kementerian sosial akan tetap mendapatkan subsidi listrik.
“Selama NIK-nya masuk DTKS di kementrian sosial dan belum digunakan oleh anggota keluarganya, maka pelanggan tersebut berhak mendapat subsidi, karena subsidi dari pemerintah, PLN hanya sebagai pelaksana saja,” katanya Selasa (14/09/22).
Untuk mengetahui pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi listrik, dia mengatakan, pelanggan bisa mengeceknya melalui aplikasi Peduli ESDM.
Caranya cukup mudah. Langkah pertama, download dan install aplikasi Peduli ESDM terlebih dahulu melalui Play Store.
Kemudian, buka aplikasi Peduli ESDM dan lakukan pendaftaran. Setelah mendaftar, login menggunakan akun yang sudah didaftarkan. Setelah itu, pilih menu cek subsidi listrik dan pilih subsidi listrik.