Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 8 Jun 2018 05:42 WIB ·

Antisipasi Keselamatan Penumpang, BNNK Sumenep Lakukan Tea Urine Awak Bus


Salah satu awak bus yang di tes urine di Puskesmas Pandian Perbesar

Salah satu awak bus yang di tes urine di Puskesmas Pandian

Salah satu awak bus yang di tes urine di Puskesmas Pandian

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumenep lakukan tes urine terhadap seluruh awak (sopir, kondektur, dan kenek) bus di terminal Arya Wiraraja Sumenep, Jum’at (08/06/2018).

Tes urine dilakukan kepada awak bus antar kota dan bus antar provinsi.

“Ini untuk antisipasi, karena seluruh awak kendaraan angkutan itu adalah pintu utama untuk menjaga keamanan dan keselamatam penumpang, baik itu angkutan darat, laut, maupun udara, terutama untuk mudik ini, agar seluruh penumpang dapat merayakan idul fitri dengan baik dan sempurna,” ungkap Bambang Sutrisno, Kepala BNNK Sumenep.

Pada pemriksaan yang dilakukan, sedikitnya ada 14 orang yang diperiksa, seluruhnya dari awak angkutan darat, diantaranya adalah supir bus, kondektur, dan kenek bus.

“Alhamdulillah tidak ada temuan awak bus yang positif gunakan narkoba,” Lanjutnya.

Pemeriksaan sendiri dilakukan atas kerjasama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, BNNK Sumenep, dan Puskesmas Pandian Sumenep yang memeriksa kesehatan awak bus. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL