Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Aug 2022 19:38 WIB ·

Anggota Banggar Pertanyakan Tujuan Pemprov Jatim Pindahkan Kas Daerah ke Bank BTN


Anggota Banggar Pertanyakan Tujuan Pemprov Jatim Pindahkan Kas Daerah ke Bank BTN Perbesar

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Adhy Karyono melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Jatim Bobby Soemiarsono menyampaikan, pemindahan uang kas daerah itu berdasar pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 131.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa dalam rangka management kas, pemerintah daerah dapat mendepositokan dan atau melakukan investasi janka pendek atas uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik.

Deposito dan atau investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lambat per 31 Desember.

“Jadi itu yang menjadi dasar bagi kami. Tidak semuanya menjadi deposito dan tidak semuanya juga ada di giro. Karena kami menjaga agar tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah,” katanya. (Moh Iksan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL