Pemkab menghimbau kepada seluruh partai politik maupun calon legislatif serta simpatisan atau relawan untuk melakukan perizinan dulu sebelum memasang APS.
“Kami pemerintah Bangkalan menghimbau kepada parpol, caleg dan kepada simpatisan dan relawan partai politik mana pun yang ikut kontestasi politik 2024, paling tidak melapor, sehingga kita bisa menjelaskan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)