SURABAYA, Lingkarjatim.com – Permohonan data dana Hibah Pemprov Jatim yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan kawal Jawa timur (Jaka Jatim) harus berlanjut pada permohonan kasasi.
Hal itu diketahui melalui surat pemberitahuan permohonan kasasi melalui panitera muda H. Andry Marsanto, S.H,, M,H. yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan No. 05/KI/2017/PTUN.SBY. Tanggal Jumat 22 Desember 2017.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur semula termohon keberatan dan mengajukan permohonan kasasi, dan telah menyatakan kasasi terhadap putusan PTUN Surabaya
Direktur Jaka Jatim, Mathur Husyairi mengatakan sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Pemprov Jatim, meskipun itu bagian dari haknya sebagai badan publik untuk melakukan Kasasi setelah kalah di persidangan.
Dalam perkara sidang yang dimenangkan, Jaka Jatim hanya meminta data penerima dana hibah Pemprov Jatim Tahun anggaran 2014 sebesar Rp 215.723.900.000 dan 2015 sebesar Rp 68.607.800.000, dengan jumlah total Rp 284.331.700.000.000 yang menurutnya berdasarkan LHP BPK tidak menyetorkan SPJ-nya.
“Ada indikasi tidak dikerjakan alias fiktif,” Kata Mathur Pada Lingkarjatim.com, Kamis (28/12/2012) di Surabaya.
Aktivis yang giat mencegah korupsi itu menilai Ada dua kemungkinan kenapa data yang diminta tidak diberikan, pertama ada ketakutan dari Pemprov Jatim bahwa Jaka Jatim akan menelusuri para penerima dana hibah yang terdiri dari lembaga pendidikan, OKP, Ormas dan Kelompok Masyarakat.
Sedangkan yang Kedua, katanya, Pemprov Jatim menunjukkan kepada publik bahwa Penghargaan Keterbukaan Informasi yang selama ini mereka terima/sandang hanyalah bentuk ke pura-puraan belaka.
“Terbukti dengan tidak diberikannya data yang kami mohon, bahkan mereka memilih untuk menempuh kasasi ke MA,” Imbuhnya.
“Saya jadi prihatin, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembusukan di internal Pemprov, agar Pak De Karwo berakhir dengan Su’ul Khotimah,” Tegasnya. (Sul/Lim)