Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Dec 2017 01:06 WIB ·

Ajukan Kasasi, Jaka Jatim Nilai Pemprov Jatim Alami Ketakutan Soal Dana Hibah 284 M


Ajukan Kasasi, Jaka Jatim Nilai Pemprov Jatim Alami Ketakutan Soal Dana Hibah 284 M Perbesar

Ilustrasi

SURABAYA, Lingkarjatim.com Permohonan data dana Hibah Pemprov Jatim yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan kawal Jawa timur (Jaka Jatim) harus berlanjut pada permohonan kasasi.

Hal itu diketahui melalui surat pemberitahuan permohonan kasasi melalui panitera muda H. Andry Marsanto, S.H,, M,H. yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan  No. 05/KI/2017/PTUN.SBY. Tanggal Jumat 22  Desember 2017.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur semula termohon keberatan dan mengajukan permohonan kasasi, dan telah menyatakan kasasi terhadap putusan PTUN Surabaya

Direktur Jaka Jatim, Mathur Husyairi mengatakan sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh Pemprov Jatim, meskipun itu bagian dari haknya sebagai badan publik untuk melakukan Kasasi setelah kalah di persidangan.

Dalam perkara sidang yang dimenangkan, Jaka Jatim hanya meminta data penerima dana hibah Pemprov Jatim Tahun anggaran 2014 sebesar Rp 215.723.900.000 dan 2015 sebesar Rp 68.607.800.000, dengan jumlah total Rp 284.331.700.000.000 yang menurutnya berdasarkan LHP BPK tidak menyetorkan SPJ-nya.

“Ada indikasi tidak dikerjakan alias fiktif,” Kata Mathur Pada Lingkarjatim.com, Kamis (28/12/2012) di Surabaya.

Aktivis yang giat mencegah korupsi itu menilai Ada dua kemungkinan kenapa data yang diminta tidak diberikan, pertama ada ketakutan dari Pemprov Jatim bahwa Jaka Jatim akan menelusuri para penerima dana hibah yang terdiri dari lembaga pendidikan, OKP, Ormas dan Kelompok Masyarakat.

Sedangkan yang Kedua, katanya, Pemprov Jatim menunjukkan kepada publik bahwa Penghargaan Keterbukaan Informasi yang selama ini mereka terima/sandang hanyalah bentuk ke pura-puraan belaka.

“Terbukti dengan tidak diberikannya data yang kami mohon, bahkan mereka memilih untuk menempuh kasasi ke MA,” Imbuhnya.

“Saya jadi prihatin, ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembusukan di internal Pemprov, agar Pak De Karwo berakhir dengan Su’ul Khotimah,” Tegasnya. (Sul/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL