Sementara Kabid Pembinaan dan Perlindungan pada Disperindag Pemkab Pamekasan Imam Hidajat mengatakan, bahwa perihal tembakau Madura itu ada tiga hal, dan tiga itu diantaranya Budidaya, Tataniaga dan kemurnian dan keaslian tembakau Madura.
“Jadi untuk Budidayanya itu menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian, tataniaganya jadi tanggung jawab Disperindag dan untuk menjaga kemurnian dan keaslian Tembakau Madura menjadi tanggung jawab Satpol PP, selaku penegak Perda,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa kalau persoalan tembakau Jawa masuk ke Madura itu bukan ranahnya Disperindag melainkan tugas Satpol PP.
“Karena setiap melakukan operasi kami tidak dilibatkan dan yang dilibatkan biasanya Satpol PP, Polri dan TNI,” pungkasnya. (Supyanto Efendi/Hasin)