Menu

Mode Gelap

LINGKAR DESA · 24 Jun 2019 05:51 WIB ·

98 BUMDes di Sampang Mati Suri, DPMD: Itu Tanggung Jawab Pemdes


98 BUMDes di Sampang Mati Suri, DPMD: Itu Tanggung Jawab Pemdes Perbesar

Ilustrasi BUMDes

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dalam melakukan pembangunan mulai dari tingkat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkesan lelet, tercatat dari 150 BUMDes 98 mati sebelum berkembang.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Pemberdayaan Lembaga dan Usaha Ekonomi DPMD Kabupaten Sampang, Jufri. Ia mengatakan bahwa dari 150 BUMDes yang ada di Kabupaten Sampang, hanya 52 lembaga yang masih aktif. Pihaknya juga mengaku, 30 desa lainnya belum memiliki BUMDes.

“Jadi dari jumlah 180 desa se Kabupaten Sampang, baru 150 desa yang memiliki BUMDes, namun hanya ada 52 yang masih produktif,” katanya, Senin (24/6/2019).

Ia juga menjelasakan bahwa hal tersebut dikarenakan pemerintah desa kurang maksimal untuk mengalokasikan dana desa dalam mengelola BUMDes. Alhasil sejumlah BUMDes tidak memiliki program dan terkesan hanya memiliki nama lembaga.

Tak ingin dianggap lalai, pihaknya berdalih bahwa pengelolaan BUMDes tergantung dari pemerintahan desa. Pihaknya hanya memberikan pemahaman lewat sosialisasi agar masyarat paham fungsi dari BUMDes.

“Kami sudah memberikan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang ada, selebihnya menjadi tanggung jawab pemerintah tingkat desa setempat,” kelitnya.

Tak hanya itu, ia menuturkan bahwa kendala yang di alami oleh DPMD Kabupaten Sampang untuk lebih mengoptimalkan semua desa agar memiliki atau mampu mengelola BUMDes, yaitu kurangnya SDM yang memiliki jiwa Interpreunership.

“BUMDes ini bisa dikatakan lembaga yang bergerak di bidang bisnis, jadi kalau seumpama mereka tidak memiliki jiwa berwira usaha pasti akan sulit menjalankannya,” tukasnya.

Perlu diketahui, melalui Permendesa No. 19/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT memang menetapkan empat prioritas penggunaan dana desa yakni pengembangan produk unggulan kawasan pedesaan, pengembangan BUMDes atau BUMDes Bersama, embung dan sarana olah raga.

Adapun beberapa point yang terkandung dalam peraturan tersebut yakni mendukung dari sisi permodalan pada pengelolaan usaha ekonomi yang produktif, menjalankan peran distribusi dan pemasaran bagi usaha pertanian yang produktif dan usaha lainnya yang arahnya adalah pembentukan produk unggulan desa atau produk unggulan kawasan desa dalam BUMDes Bersama.

Memberikan akses modal pada pada warga/kelompok, koperasi dan atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya. Dana desa juga bisa digunakan untuk melakukan perluasan usaha produktif di desa dengan sistem penyertaan modal pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran menuju terciptanya produk unggulan desa atau kawasan pedesaan bagi BUMDes Bersama untuk mendukung perluasan lapangan kerja bagi masyarakat desa. (Hyd/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA