SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resort Sampang berhasil mengungkap sindikat narkoba kelas kakap di Kabupaten Sampang. Jumat siang (25/08/2017) tim dari Polres Sampang yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Gusti Bagus Sulasana mengamankan 2 tersangka bandar narkoba dengan barang bukti 9 kg sabu-sabu.
Kedua tersangka itu berinisial F warga asal Kabupaten Bondowoso dan R warga Dusun Lebak, Desa Pasean, Pasean, Pamekasan. Keduanya ditangkap saat melintas di jalan raya Desa Jatrah Timur, Banyuates, Sampang dengan mengendarai kendaraan roda empat warna putih dengan Nopol L 1787 CF.
Berdasarkan informasi yang berhasil diamankan, polisi berhasil menghentikan laju kendaraan yang dikendarai tersangka dengan menggunakan mobil yang lebih besar. Setelah berhasil dihentikan polisi langsung memeriksa dan menggeledah mobil tersebut.
Akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus tas warna hitam dengan berat diperkirakan 9 kg. Petugas langsung mengamankan tersangka bersama dengan barang buktinya.
Karena kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan timah panas di kakinya, tersangka langsung dibawa ke RSUD Sampang untuk mendapatkan perawatan dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap.
Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniadi membenarakan kejadian tersebut. Sayangnya ia enggan berkomentar banyak ketika ditanya para awak media.
“Barang bukti sudah ada di kantor, nanti kita ketemu disana saja. Yang jelas dalam waktu dekat akan kita rilis. Infonya Kapolda juga akan datang kesini,” Ujarnya. (Lim)