PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak 344 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan pensiun tahun ini, Rabu (16/6/2021).
Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian ASN di Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Manusia (BKPSDM) Pemkab Pamekasan, Abd Malik.
“Batas usia ASN pensiun untuk jabatan eselon II, guru dan fungsional madya itu 60 tahun maksimal, sementara untuk eselon III, IV, jabatan pelaksana dan fungsional muda batas maksimal usia 58 tahun,” paparnya Malik.
Pihaknya menambahkan, bahwa dari sejumlah ASN yang akan pensiun tahun ini ada yang memang sudah tiba batas usia maksimal, ada yang karena meninggal dan ada juga yang karena atas dasar permintaan sendiri untuk pensiun.
“Tapi persyaratan untuk pengajuan pensiun itu harus mengabdi dulu minimal 10 tahun,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan BKPSDM Pemkab Pamekasan, bahwa dari 344 ASN yang akan pensiun tahun ini terdiri dari 5 tenaga kesehatan, 219 Pendidikan dan 120 orang dari jabatan strategis. (Supyanto Efendi).