Dijelaskan, asimilasi napi ini kedepan akan terus berlanjut. Namun saat ditanya berapa napi yang akan mendapatkan asimilasi perpanjangan Covid-19 tahun ini dirinya tidak bisa mestikan. Tetapi, jika memenuhi syarat kedepannya bisa ikut asimilasi.
“Kami belum bisa prediksi ada berapa napi yang mendapatkan asimilasi tahun ini, karena banyak yang belum diputus. Jadi, nanti putusan pendek juga bisa ikut asimilasi, asal memenuhi syarat,” imbuhnya.
“Asimilasi ini diberikan setelah napi itu menjalani setengah masa pidana. Dan yang jelas bukan napi tindak pidana khusus dan residivis,” timpalnya.
Kendati demikian, sebelum napi itu keluar dari Rutan diberikan arahan terlebih dahulu oleh Kepala Pengamanan Rutan agar selalu mematuhi aturan. Kemudian, selama menjalani asimilasi 15 napi itu dipantau atau diawasi oleh Bapas Kabupaten Pemekasan.
“Para napi yang mendapatkan asimilasi ini untuk tidak mengulangi lagi. Dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” pungkasnya. (Jamaluddin)