SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pernikahan tanpa akta selama tahun 2019 masih tinggi di Kabupaten Sampang. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pengajuan isbat nikah selama tujuh bulan terakhir. Terbukti dalam laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang dari bulan Januari hingga Juli 2019, isbat nikah mencapai 105 perkara.
Kondisi tersebut diyakini terus terjadi penambahan, pasalnya pada tahun 2017 PA Sampang menerima 532 perkara isbat nikah, sedangkan di tahun 2018 jumlahnya meningkat menjadi 659 perkara.
Saat dikonfirmasi. Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Sampang Fa’iq megatakan bahwa selama tujuh bulan terakhir di tahun 2019 terdapat 105 perkara isbat yang diterima PA Sampang, dari jumlah tersebut sebanyak 84 perkara yang sudah diputus, untuk sisanya masih proses.
“Ada yang sudah diputus, sisanya masih dalam proses,” katanya, Selasa (13/8/2019).
Dikatakannya, bahwa banyaknya perkara isbat nikah yang datang ke PA Sampang diakibatkan masih tingginya kebiadaan masyarakat dalam menikahkan anaknya dengan cari siri.
“Kebanyakan mereka menikah di usia dini,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya pasangan yang menikah namun umurnya masih kurang, itu tetap bisa menikah ke KUA sesuai hukum yang ada.
“Tapi nantinya masih melalui proses di PA Sampang sebelum menikah,” tukasnya.
Perlu diketahui, Isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan dan memiliki kekuatan hukum. Beberapa alasan permohonan itu diajukan antara lain karena pasangan suami-istri menikah di bawah tangan sehingga sehingga tak tercatat atau akta nikahnya hilang atau rusak. (Hyd/Lim)