Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Nov 2022 15:22 WIB ·

Jaka Jatim Sebut Disdik Jatim Jadi Sarang Korupsi


Jaka Jatim Sebut Disdik Jatim Jadi Sarang Korupsi Perbesar

UTAMA, Lingkarjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyebut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menjadi sarang korupsi anggaran negara.

Hal itu lantaran anggaran negara, baik dana hibah provisi maupun pusat untuk peningkatan kualitas dan mutu pendidikan di Jawa Timur yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan temuan Jaka Jatim dan catatan LHP BPK RI Tahun 2020 dan 2021 bahwa dinas pendidikan provinsi jawa timur telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian uang negara dalam pengelolaan dana hibah, dana bantuan komite sekolah, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).

“Dan yang lebih miris adalah bantuan dana hibah terhadap sekolah yang belum diketahui pemiliknya (Fiktif), sehingga menjadi atensi kami Jaka Jatim untuk melakukan gerakan aksi demonstrasi ini,” tulis dalam rilis Jaka Jatim saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Disdik Jatim, Selasa (01/11/2022)

Dalam rilis tersebut juga disampaikan hasil kajian dan investigasi Jaka Jatim terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, diantaranya;

A. Pada tahun anggaran 2020 dinas pendidikan provinsi jawa timur telah mendapatkan anggaran dana hibah sebesar 3.752.065.815.043,55 (miliar rupiah) untuk pendidikan. Berdasarkan temuan ada sekitar 2.594.789.392.,31 (miliar rupiah) penampungan dana hibah pada rekening sekolah belum diketahui pemiliknya (Fiktif) yang terdiri dari 38 kabupaten/kota se-jawa timur.

B. Pada tahun anggaran 2021 ada sekitar 355 Lembaga sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Prov. Jatim yaitu terdiri dari (SMA) (SMK) (SLB) yang menjadi penampung dana hibah, Rilis BPK RI per 31 Desember 2021 ada uang negara sebesar 2.375.483.102,63 (miliar rupiah) yang masih belum jelas siapa penerimanya (fiktif) hal ini jelas permainan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan money loudry/pencucian uang atas dasar pendidikan.

C. Bantuan hibah dari pemerintah pusat pada tahun yang sama kepada Dinas Pendidikan Prov. Jatim tahun anggaran 2021 sebesar 80.482.932.429,00 (miliar rupiah) tidak efektif dalam pembelanjaannya, sehingga ada indikasi kongkalikong dinas pendidikan provinsi jawa timur dengan rekanan dalam pembelanjaan barang dan jasa.

D. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyalurkan dana dari komite sekolah tahun anggaran 2021 sebesar 46.404.715.191,00 (miliar rupiah) terdiri dari 149 sekolah yang dibelanjakan menjadi aset sekolah, namun hasil investigasi di lapangan anggaran tersebut justru di kongkalikong oleh pihak dinas pendidikan dan belum menyusun mekanisme serah terima hibah aset, dan sampai saat ini belum tercatat menjadi aset daerah indikasinya anggaran tersebut dijadikan dana siluman oleh dinas pendidikan.

E. Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) sejak bulan april tahun 2022 sampai saat detik ini november 2022 tidak cair kepada rekening Guru, ada indikasi bahwa Dinas Pendidikan provinsi jawa timur melakukan deposito dana GTT terhadap bank kerjasama untuk meraup sebuah keuntungan secara sepihak dari Bunga dan Bonus deposito.

“Dari temuan di atas dinas pendidikan provinsi jawa timur tidak beres mengelola anggaran negara dan lebih mementingkan kepentingan pribadi sehingga lembaga pendidikan/sekolah hanya menjadi alat untuk mencapai sebuah tujuan dan korbannya adalah guru dan siswa,” lanjut rilis tersebut.

Lebih lanjut, dalam rilis tersebut Jaka Jatim juga menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain;

  1. Dinas Pendidikan prov. Jatim Segera memperbaiki system tata kelola realisai keuanganHibah, Bos, Bpopp, dan dana lainnya yang saat ini rawan dikorupsi oleh oknum pejabat di lingkungan Disdik Jawa Timur
  2. Kepala dinas pendidikan harus provinsi jawa timur harus bertanggung jawab atas rekening sekolah yang tidak diketahui nama pemeliknya sebagai penerima hibah di tahun 2020 dan 2021 dengan angka keuangan negara 2.594.789.392.,31 (miliar rupiah) dan 2.375.483.102,63 (miliar rupiah)
  3. Kepala dinas pendidikan segera mengembalikan dana bantuan komite sekolah yang dibelanjakan aset tidak jelas kepada Kas Daerah (KASDA) sebesar 46.404.715.191,00 (miliar rupiah)
  4. Kepala dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Segera mencairkan dana Guru Tidak Tetap (GTT) yang sejak bulan april 2022 sampai bulan november 2022 GGT belum menerima gaji 5. Apabila tuntutan dan desakan kami tidak direspon oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selama 7×24 jam, Maka Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dipastikan akan melaporkan ke pihak yang berwenang. (Moh Iksan/Hasin)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL