Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Jun 2022 16:16 WIB ·

Tudingan Lecehkan Simbol Agama, Polda Belum Periksa Roy Suryo


Tudingan Lecehkan Simbol Agama, Polda Belum Periksa Roy Suryo Perbesar

JAKARTA, LingkarJatim.com- masih meneliti dua laporan polisi terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Pakar Telematika, Roy Suryo, sehingga Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, menyebut pihaknya akan menangani laporan tersebut secara profesional.

“Pada intinya ditangani secara profesional kan ada dua laporan itu sebagai pelapor dan terlapor. Jadi penyidik akan menangani laporan itu secara profesional”, ucap Zulpan, Rabu (22/6/2022).

Seperti yang telah di kutip Media LingkarJatim.com dari Media TribunNews.com, Rabu (22/6/2022), Zulpan menerangkan pihaknya masih mendalami laporan tersebut untuk nantinya akan dikembangkan dalam penyelidikan.

“Laporan Roy Suryo saat ini penanganannya oleh Direktorat Kriminal Khusus Subdit Siber. Kemudian saat ini penyidik sedang mempelajari dulu laporan itu untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan”, lanjutnya.

Sementara itu, meski begitu, Zulpan juga menyebut penyidik belum mengagendakan pemanggilan terhadap Roy Suryo dalam kasus ini, dan diketahui, Pakar Telematika Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi karena dituding melecehkan simbol agama Budha.

Hal itu terkait unggahan ulang meme patung Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo beberapa hari lalu, sehingga laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.

Sehingga dalam perkara tersebut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan selain itu, Roy juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

“Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW”, ucap Gatot Repli Handoko Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes, Senin (20/6/2022).

Sementara itu, dijelaskan Gatot, bahwa pelapor melaporkan akun twitter Roy Suryo yaitu @KMRTRoySuryo2. Menurutnya, pelapor menduga Roy Suryo melalui akun twitternya telah menyebarkan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada agama Buddha, dan atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Siapa korban? korbannya adalah umat Budha Indonesia,” jelasnya.

Di samping itu, selain dilaporkan, Roy Suryo juga sudah membuat laporan kepada pengunggah pertama meme tersebut, dan laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). (Lut).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

mudik lebaran, Pria Asal Bangkalan digiring ke kantor polisi

18 April 2024 - 11:25 WIB

Cekcok Mulut Berujung maut, Pelaku masih Keponakan korban

16 April 2024 - 10:05 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL