JAKARTA, LingkarJatim.com- Skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap.
Jenderal bintang dua itu akhirnya menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Sambo lah yang diduga memerintahkan anak buahnya, Bharada E alias Richard Eliezer, untuk membunuh Brigadir J. Dia pula yang menyusun rekayasa penembakan, hingga dengan terbongkarnya kasus ini, Sang Jenderal kini tak hanya terancam hukuman bui. Dia bahkan berpotensi dipidana mati.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022), sebulan setelah kasus kematian Brigadir J bergulir.
Sigit mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar sebelumnya, karena setelah memerintahkan Eliezer menembak Yosua, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
Adapun pistol yang digunakan untuk menembak ke dinding tersebut ialah milik Brigadir J.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak”, kata Sigit. Seperti yang telah sebelumnya di tulis di Media Kompas.com.
Sementara itu, Polisi memastikan, Sambo merupakan sosok yang menyusun skenario penembakan yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
“Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga”, kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi pers, Selasa.
Tidak hanya itu, sebelum menetapkan Sambo sebagai tersangka, Polri lebih dulu menyangkakan dugaan pelanggaran etik terhadap jenderal bintang dua itu.