Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 11 Feb 2020 02:04 WIB ·

Sidang Putusan Kasus Ambruknya SMPN II Ketapang Ditunda


Sidang Putusan Kasus Ambruknya SMPN II Ketapang Ditunda Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sidang putusan terhadap Jupri Riyadi mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Akh Rojiun Kasi Sarpras Disdik Sampang, keduanya terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN II Ketapang, Kecamatan Ketapang, ditunda oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Munarwi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengatakan bahwa untuk sidang dengan agenda putusan pengadilan terhadap dua terdakwa tersebut ditunda hingga dua pekan mendatang.

“Kalau dijadwal sidangnya tanggal 07 Februari, tapi ditunda sampai tanggal 21 Februari mendatang,” katanya. Senin (10/02).

Ia juga mengatakan bahwa penundaan sidang dengan agenda putusan pengadilan tersebut dikarenakan majelis hakim yang menanganinya sedang berhalangan hadir dengan alasan cuti kerja.

“Inikan menjadi kewenangan dari majelis hakim, jadi kami hanya menunggu pelaksanaan sidang putusan sesuai jadwal penundaan saja,” tambahnya.

Terpisah. Penasehat Hukum kedua terdakwa, Arman Syahputra membenarkan agenda sidang putusan kedua kliennya ditunda hingga dua minggu lamanya.

Namun demikian, apapun putusan tersebut sepenuhnya dipasrahkan kepada majelis hakim selaku yang mempunyai kewenangan dalam persidangan.

“Ditunda hingga dua minggu oleh majelis hakim, iya tidak masalah karena semua tergantung kesiapan dari pihak majelis hakim,” katanya.

“Apapun hasil keputusannya nanti, kami akan konsultasi dengan terdakwa, apakah terdakwa mengambil sikap atau tidak,” tukasnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi berjemaah ini bermula dari peristiwa ambruknya satu RKB di SMPN II Ketapang yang baru selesai dibangun dengan anggaran Rp 134 juta.

Peristiwa ambruknya gedung RKB tersebut kemudian menjadi sorotan hingga menjerat sebanyak tujuh orang.

Lima diantaranya yakni pemilik CV Abd Azis, dua orang kontraktor pelaksana Nuriman dan Mastur kiranda, dua orang konsultan pengawas Didik Haryanto dan Sofyan. Kelimanya sudah berstatus terpidana dengan vonis selama 1 tahun penjara.


Sedangkan dua orang lainnya yaitu mantan Kadisdik dan Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Sampang.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL