BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sekitar satu bulan lalu (7 Mei 2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan telah menaikkan status kasus dugaanan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun hingga saat ini Kejari Bangkalan belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar itu.
Menanggapi hal itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana mengatakan, hingga saat ini proses penyidikan terus berjalan, pihaknya juga masih terus melakukan pemanggilan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Dia menambahkan, proses penyidikan selama sebulan merupakan hal yang wajar, karena proses itu memang membutuhkan waktu, apalagi saat ini di Bangkalan jumlah kasus positif Covid-19 semakin tinggi.
“Kasus tetap lanjut, kami masih belum selesai melakukan penyidikan. Kami memang panggil mereka satu-satu agar tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.
Putu juga mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil sebanyak 20 saksi untuk dimintai keterangan, baik dari PD Sumber Daya maupun PT Tanduk Majeng.
Menurutnya, dari hasil penyidikan tersebut, tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka, hanya saja masih ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi.
“Sabar dulu, kami tetap lakukan sesuai prosedur, tidak akan lama lagi,” ucapnya. (Moh Iksan)