Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 9 Mar 2023 07:53 WIB ·

Puluhan Ribu Korban Robot Trading Rugi Triliunan Rupiah, Crazy Rich Surabaya Akhirnya Ditangkap Polisi


Puluhan Ribu Korban Robot Trading Rugi Triliunan Rupiah, Crazy Rich Surabaya Akhirnya Ditangkap Polisi Perbesar

Surabaya, lingkarjatim.com,- Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya ditangkap Polresta Malang Kota karena terjerat kasus penipuan robot trading “Auto Trade Grade (ATG)”, dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun dari 25 ribu korban.

Kata Kombes Pol Budi Hermanto Kapolresta Malang Kota waktu pengungkapan kasus di Mapolda Jawa Timur (Jatim), korban dari Wahyu Kenzo bahkan ada yang berasal dari luar negeri, seperti Rusia, Amerika Serikat, dan Prancis.

Berdasarkan keterangan Budi, pengungkapan kasus ini bermula pada Juli 2021. Saat itu Wahyu Kenzo meminta seorang bernama RE menemui korban MY, untuk mempresentasikan seputar robot trading ATG.

Karena tertarik, akhirnya korban MY pun menjadi member ATG pada 26 November 2021. Tak tanggung-tanggung MY langsung membeli robot trading senilai Rp42 juta, dan melakukan deposit senilai Rp1,9 miliar.

“Karena melihat akun MT4 milik korban mengalami profit pada 27 Januari 2022, korban MY kembali mentrasfer uang sekitar senilai Rp4 miliar,” kata Budi Hermanto di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Memasuki bulan selanjutnya, tepatnya 18 Februari 2022, korban ingin melakukan penarikan dari hasil robot trading dengan pengajuan Withdraw USD 25.000 namun gagal.

Laman web trading itu menyebutkan bahwa penarikan yang dilakukan MY nilainya terlalu besar. Karena dibatasi hanya boleh menarik senilai USD 2000 saja.

“Setelah itu dilakukan penarikan USD 2000 tapi tetap gagal. Hanya bisa menarik USD 1999 tapi dana tidak masuk atau pending,” ucap Kapolresta Malang tersebut.

Wahyu Kenzo pun sempat dipanggil ke Polresta Malang dua kali dengan statusnya sebagai saksi, namun tersangka mengabaikan panggilan tersebut. Hingga akhirnya, polisi melakukan penjemputan paksa di Surabaya, Sabtu (4/3/2023).

Robot trading ATG sendiri dalam melakukan operasionalnya tergabung dalam PT. Pansaky Berdikari Bersama. Kata Budi, saat ini pihak Polda Jatim maupun Polresta Malang membentuk tim untuk mendalami kasus ini. “Termasuk untuk menelusuri aset milik Wahyu Kenzo,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo pun dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Serta Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar.

Berita ini sudah tayang di Suara Surabaya dengan judul “25 Ribu Korban Robot Trading Rugi 9 Triliun, Crazy Rich Surabaya Ditangkap”

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL