JAKARTA, LingkarJatim.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana yang terkait dengan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011.
Namun demikian, kata Alex, hal itu bergantung pada perkembangan penyidikan. Ia menegaskan, pihaknya mengacu pada temuan penyidik, bukan pengandaian.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya juga akan mendalami ada tidaknya penyuap selain Henry Soetio yang telah meninggal dunia.
“Jadi saya tidak bisa memastikan, semua bergantung pada bukti yang diperoleh pada tahap penyidikan”, ucap Alex, Kamis (28/7/2022). Seperti yang telah sebelumnya di tulis di Media Kompas.com.
Tak hanya itu, Alex juga mengatakan hal yang sama, bahwa hal itu juga berlaku pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Maming. Karena menurutnya, bisa atau tidaknya kasus suap tersebut berkembang kepada kasus TPPU bergantung pada temuan penyidik.
“Ini kan semua berdasarkan nanti di penyidikan apakah ditemukan bukti terkait dengan tindak pidana TPPU-nya”, lanjutnya.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan sejumlah suap itu diberikan dengan kedok kerja sama bisnis sejumlah perusahaan, sedangkan Mardani Maming diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan. KPK mengaku menemukan bukti transfer pengiriman uang.
“Kebetulan perusahaan-perusahaan itu sudah saya sampaikan, terafiliasi dengan MM (Mardani Maming)”, imbuhnya.
Selain mendapatkan suap, Maming juga disebut mendirikan sejumlah perusahaan fiktif yang digunakan sebagai formalitas transaksi bisnis, dan salah satunya adalah sebuah pelabuhan bernama PT Angsana Terminal Utama. KPK menduga seluruh operasional dan biaya pembangunan pelabuhan itu berasal dari Henry Soetio.