Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 10 Jan 2020 10:29 WIB ·

Polres Sampang Tangkap Agen Perdagangan Manusia Berkedok TKI


Ilustrasi TKI Perbesar

Ilustrasi TKI

Ilustrasi TKI

SAMPANG, Lingkarjatim.com –  Rusmiati, warga Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang ditangkap polisi Rabu (8/1). Perempuan yang membuka usaha biro penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini diduga bagian dari sindikat  perdagangan manusia.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiantana mengatakan pada 2 Mei 2019, Admari, salah seorang korban Rusmiati melapor ke polisi. Penyidikan merespon laporan itu dengan melakukan penyelidikan termasuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan para saksi

Setelah penyelidikan berbulan-bulan itu rampung dan alat bukti cukup, Rusmiati pun ditangkap.

Menurut Subiantana modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, kepada empat orang warga. Tak hanya penawaran, tersangka juga memaksa korban  berangkat ke Malaysia dengan iming-iming memperbaiki taraf ekonomi keluarga.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Rusmiati karena sudah melakukan pemberkasan tahap 1 dan selanjutnya naik ke tahap 2 dan berkasnya dianggap P21 atau sempurna oleh pihak Kejari Sampang,” katanya.

Kasatreskrim menambahkan tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Hingga kini ada 4 Korban, 3 orang diantaranya sudah pulang ke kampungnya halamannya dan 1 orang lainnya masih berada di Malaysia,” ujar dia.

Terpisah, Admari, korban asal Dusun Pleyang, Kota Sampang menuturkan dirinya memutuskan melaporlan Rusmiati karena pekerjaan dan gaji yang ia dapat setelah bekerja di Malaysia tak sesuai yang dijanjikan.

Selain itu, Tak hanya Admari, istrinya juga dipaksa berangkat bersama ke Malaysia dengan alasan seluruh berkas yang dibutuhkan telah selesai diurus. Padahal saat itu dia sama sekali tak punya uang.

Nasib suami istri ini kian teragis karena setiba di Malaysia mereka dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan tak mendapat gaji. Konon gajinya masuk ke rekening Rusmiati dan Supandi, rekan tersangka di Malaysia.

Tak kuat dengan situasi itu,  Admari memutuskan pulang setelah sebulan bekerja. Dia terpaksa meninggalkan istrinya karena ongkos tak cukup. setelah berhasil pulang, Admari melaporkan Rusmiati ke polisi.

“Atas kejadian itu setelah 1 bulan disana, saya memberanikan diri untuk pulang ke Sampang dan meninggalkan istri di Malaysia karena tidak mampu untuk membayar tiket pulang, dan sekarang istri saya masih di Malaysia dia selama 8 bulan tidak digaji selama bekerja,” katanya.

(Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL