Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 4 Sep 2019 08:02 WIB ·

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Insiden Asrama Papua di Surabaya


Polisi Tetapkan Tersangka Baru Insiden Asrama Papua di Surabaya Perbesar

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers terkait insiden di Asrama Papua di Surabaya

SURABAYA, Lingkarjatim – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) beberapa waktu lalu. Tersangka baru itu adalah VK atau Veronica Koman.


“VK ini menjadi tersangka kasus provokasi terhadap mahasiswa Papua. Penetapan ini berawal dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Jalan A. Yani, Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Luki menegaskan, tersangka VK telah melakukan provokasi terhadap mahasiswa Papua melalui sosial media (sosmed) twitter. Provokasi itu berisi postingan-postingan yang mengarah pada hoaks atau berita bohong.

“Postingan yang diunggah di twitter VK ini menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Hal ini tentu menyebar hingga ke luar negeri. Ada lima postingan yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam tapi di luar negeri,” kata Luki.


Anehnya, lanjut Luki, VK memposting kejadian yang terjadi di AMP tidak mengetahui secara langsung, mengingat VK tidak berada di lokasi saat kejadian pada 17 Agustus 2019. Namun, VK aktif membuat postingan berupa provokasi di twitter.

“Bahkan VK ini mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan pada tanggal 18 Agustus di Jayapura. Ajakan ini menggunakan bahasa Inggris,” ujarnya.


Ada beberapa tulisan provokasi yang diposting VK ke twitter. Di antaranya momen polisi baku tembak di asrama, ada 23 tembakan termasuk gas air mata ke asrama mahasiswa papua, anak-anak (mahasiswa Papua) ditangkap polisi dan tidak diberi makan selama 24 jam, dan lainnya.

“Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tanpa alasan yang jelas. Lalu VK juga menyebut ada lima mahasiswa terluka, satu kena tembakan gas air mata dan lainnya. Intinya, semua kalimat-kalimat provokasi dan hoaks itu ditulis dengan bahasa Inggris,” kata Jendral Bintang Dua itu.

Akibat perbuatnnya, Veronica dijerat pasal berlapis. Selain UU KUHP, Veronica juga terkena UU ITE. Yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46, dan UU 40 tahun 2008. (Mal)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Namun Dicatut Tanpa Izin, Bagaimana Secara Hukum? 

23 September 2024 - 06:55 WIB

Masyarakat Mengeluh Buat SKCK Hingga Dua Hari Belum Selesai, Begini Tanggapan Polres Bangkalan

21 September 2024 - 09:26 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

Viral, Warga di Bangkalan Gelar Sabung Ayam di Tengah Jalan

31 August 2024 - 18:54 WIB

Sempat SP3, Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Tersangka eks Plt Dirut BUMD Sumber Daya Bangkalan

28 August 2024 - 06:51 WIB

Sidang Korupsi Insentif BPPD, Ahli Sebut Kepala Bertanggu Jawab

26 August 2024 - 20:06 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL